Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin
oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Bab I
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari
Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan
sura yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang
Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang
Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa
lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan
menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya
serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan
Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerinta.
Bab V
Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Bab VI
Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan
memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan
Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan
rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi
tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan
Pemerintahan itu
harus dicabut.
Bab VIII
Hal Keuangan
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap
tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan
Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan
Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara
diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan
Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung
dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur
dengan
Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai
Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab X
Warganegara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa
Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan
Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum
dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Bab XI
Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan
kepercayaannya itu.
Bab XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-undang.
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak
dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
Negara.
Bab XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bab XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya
2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung
berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala
kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur
Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal
yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar i
ni.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk,
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik, jangan mencela orang di Blog ini :)