Monday, October 28, 2013

BAB III Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan dan Bernegara

  Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya mesyarakat demokratis.
Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu Negara demokratis. Adanya keterbukaan,
rakyat akan merasa mempunyai dan berperan aktif dalam kehidupan bernegara.
Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan
keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Selain keterbukaan atau transparansi dalam 
penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam 
kehidupan bernegara dan berbangsa. Jamilan keadilan ini berkaitan dengan 
penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, jaminan keadilan harus ada 
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut akan dijelaskan apa yang 
dimaksud keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
                        Keterbukaan 
                  Keterbukaan yaitu perwujudan dari sikap jujur,rendah hati,adil,mau menerima pendapat,kritik dari orng lain atau bisa pula dikatakan bahwa keterbukaan merupakan suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. 
 Keadilan
                     Dalam KBBI adil mengandung pengertian bahwa suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang, Keadilan dapat diartkan juga sebagai suatu tindakan yang tidak berdasar kewenang-wenangan atau tindakan yang didasarkan pada norma-norma
Berikut beberapa pegertian keadilan menurut para ahli :
1. Aristoteles
  Keadilan adalah kelayakan tindakan manusia, kelayakanyang dimaksud adalah  titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak
Ada 5 jenis keadilan menurut Aristoteles :
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita (timbal balik).
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar oleh suatu hal.
2. Plato
. Keadilan menurut Plato adalah keadilan moral dan keadilan procedural.
1)      Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2)      Keadilan procedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan
3. Socrates
 
keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
4.Kong Fu Tju
 Keadilan terjadi jika anak sebagai anak, ayah sebagai ayah,dll dan telah melaksanakan kewajibannya
5. Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
6. Notonegoro,
 menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

7.Panitia Ad-hoc MPRS 1966
1. keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau  kehendak buruk masing-masing individu.
2. Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang  terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.
2. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara                                            Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah saatnya ditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan. Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
         Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai
     berikut :
Asas Adil dan Merata,
  yaitu mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil- hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan,
    yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
a. Ciri-ciri Keterbukaan
1) Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2) Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
3) Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yg dilakukan orang lain.
4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8) Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9) Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.

Untuk merwujudkan sikap terbuka atau transparan, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.
Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
3. Jaminan Keadilan Dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
-        Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
-        Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
-        Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
-        Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
-        Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1. Dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. Dalam arti material, bahwa hokum harus adil.

Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1.    Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2.   Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3.   Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4.   Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5.   Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang
6.   Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
7.   Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8.   Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.
Peraturan perundang-undangan tentang jaminan keadilan bagi warga negara
a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

1) Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27).
2) Bidang Politik (Pasal 28).
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J).
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29).
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30).
6) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32).
7) Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b. Undang-Undang
  1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau  Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
10) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
    Sikap keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum ,adalah adanya transparansi,akuntabilitas dan profesionalisme dalam  bekerja serta hasil kinerja yang optimal.
  Jika aparat penegak hukum Korupsi,KKN, maka akan terjerumus dalam keterpurukan pemerintah mobokrasi atau dalam istilah Polybios atau disebut okhlokrasi


1 comment:

Berkomentarlah dengan baik, jangan mencela orang di Blog ini :)