Keterbukaan merupakan
salah satu syarat terbentuknya mesyarakat demokratis.
Bahkan, keterbukaan
merupakan ciri suatu Negara demokratis. Adanya keterbukaan,
rakyat akan merasa
mempunyai dan berperan aktif dalam kehidupan bernegara.
Begitu pentingnya
keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan
keterbukaan dalam
kehidupan bernegara. Selain keterbukaan atau transparansi dalam
penyelenggaraan negara, jaminan
keadilan pun merupakan hal penting dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa.
Jamilan keadilan ini berkaitan dengan
penghargaan nilai-nilai hak asasi
manusia. Oleh karena itu, jaminan keadilan harus ada
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Berikut akan dijelaskan apa yang
dimaksud keterbukaan
dan keadilan dalam
berbangsa dan bernegara.
Pengertian
Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan
Keterbukaan yaitu perwujudan dari sikap
jujur,rendah hati,adil,mau menerima pendapat,kritik dari orng lain atau bisa
pula dikatakan bahwa keterbukaan merupakan suatu sikap dan perilaku terbuka
dari individu dalam beraktivitas.
Keadilan
Dalam
KBBI adil mengandung pengertian bahwa suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak dan tidak sewenang-wenang, Keadilan dapat diartkan juga sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasar kewenang-wenangan atau tindakan yang
didasarkan pada norma-norma
Berikut
beberapa pegertian keadilan menurut para ahli :
1. Aristoteles
Keadilan adalah kelayakan tindakan manusia,
kelayakanyang dimaksud adalah titik
tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak
Ada 5
jenis keadilan menurut Aristoteles :
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita (timbal balik).
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang
telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah
seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar oleh suatu hal.
2. Plato
. Keadilan menurut Plato adalah keadilan moral dan
keadilan procedural.
1) Keadilan
moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2) Keadilan
procedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan
3. Socrates
keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
4.Kong Fu Tju
Keadilan terjadi jika anak sebagai anak, ayah
sebagai ayah,dll dan telah melaksanakan kewajibannya
5. Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
6. Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau
keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan
adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
7.Panitia Ad-hoc MPRS 1966
1. keadilan individual, yaitu keadilan yang
bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing
individu.
2. Keadilan social,yaitu keadilan yang
pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi,
social-budaya, dan ideologi.
2. Keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sudah saatnya ditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan
jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan. Sikap keterbukaan sangat
diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi
oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
•Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan
pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai
berikut :
•Asas Adil dan Merata,
yaitu mengandung arti bahwa pembangunan
nasional yang
diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata
disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil- hasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang
diberikan kepada bangsa dan negara.
•Asas keseimbangan, Keserasian,
dan Keselarasan dalam peri kehidupan,
yaitu berarti
bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai
kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat,
materiil dan spiritual.
a. Ciri-ciri Keterbukaan
1) Terbuka
(transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2) Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog
maupun berkomunikasi.
3) Berterus terang dan tidak menutup-nutupi
kesalahan dirinya maupun yg dilakukan orang lain.
4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak
pada kecurigaan orang lain.
5)Bersikap hati-hati dan selektif (check and
recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang
lain.
7)Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya
atas segala yang dilakukan.
8) Sangat menyadari tentang keberagaman dalam
berbagai bidang kehidupan.
9) Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai
perubahan yang terjadi.
Untuk merwujudkan sikap terbuka atau transparan, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.
•Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai
budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari
perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi
manusia.
•Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu
memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat
terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
•Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan
kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik
secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk
memantapkan persatuan bangsa
•Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada
penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi
landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
•Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang
merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan
bangsa.
3. Jaminan Keadilan Dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan
hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
- Menaati
setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Menghormati
setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
- Memberikan
pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
- Memberi
dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
- Memahami
dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara
diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hukum. Hukum merupakan
sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila
seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti
:
1. Dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut
agar hokum berlaku secara umum.
2. Dalam arti material, bahwa hokum harus adil.
Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh
pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum,
diantaranya :
1. Asas kepastian hukum
(principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan
keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan
keguncangan hukum atau status hukum.
2. Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan
disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan
kesalahan yang dibuatnya.
3. Asas kesamaan. Dalam
asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan
tanpa pandang bulu.
4. Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan
yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar
sehingga secara akal kurang sesuai.
5. Asas larangan penyalahgunaan wewenang
(detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan
bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang
bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari
apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang
6. Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah
mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi
masyarakat, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
7. Asas perlakuan yang jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian
kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang
batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale
raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9
ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang
ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan
undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas “.
9. Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif
pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.
Peraturan perundang-undangan
tentang jaminan keadilan bagi warga negara
a. Undang-Undang Dasar Tahun
1945
1) Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27).
2) Bidang Politik (Pasal 28).
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J).
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29).
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30).
6) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32).
7) Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b. Undang-Undang
1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
10) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
10) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sikap
keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum ,adalah
adanya transparansi,akuntabilitas dan
profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal.
Jika
aparat penegak hukum Korupsi,KKN, maka akan terjerumus dalam keterpurukan
pemerintah mobokrasi atau dalam istilah Polybios atau disebut okhlokrasi
terimakasih membantu sekali :)
ReplyDelete